Katalog Induk Perpustakaan Sekolah

Hotline

Hotline

+6221-5707870
Nonfiksi

wanita dan permasalahannya = I'anatun Nisa'

semua orang perempuan atau lebih yang sama-sama mengeluarkan darah dengan waktu dan cara yang sama belum tentu mereka dikenai hukum yang sama. Bisa jadi orang pertama dihukumi sebagai orang yang sedang haidl, sedangkan orang yang kedua atau ke tiga dihukumi orang yang sedang istihadlah atau sebaliknya. Hal ini didasarkan pada sifat dari darah tersebut. Jika sifat darah yang keluar dari mereka sama, maka hukum yang dikenakan sama. Jika sifat darahnya berbeda, maka hukumnya juga berbeda. Sedangkan misalnya ada dua orang perempuan atau lebih yang mengeluarkan darah dengan sifat darah dari mereka sama sedangkan waktunya atau cara keluarnya berbeda, maka hukumnya juga berbeda. Jadi, untuk menetapkan hukum pada perempuan yang mengeluarkan darah tidak cukup dengan didasarkan pada sifat darahnya atau waktunya saja, tetapi harus didasarkan pada kesemuanya: baik sifat darah, waktu maupun cara/proses darah tersebut keluar.

Pengarang Muhammad bin Abdul Qadir Bafadal
Santri Pon.Pes. Al-Luqmaniyyah
Edisi
No. Panggil 2X4.96 MUH w
ISBN/ISSN
Subyek fikih wanita
Klasifikasi 2X4.96
Bahasa Indonesia
Penerbit Pondok Pesantren l-luqanyyah
Tahun Terbit
Tempat Terbit Yogyakarta
Kolasi ix + 62 hlm.; 14,5 x 20,5 cm.
Detil Spesifik
Baca Daring