Katalog Induk Perpustakaan Sekolah

Hotline

Hotline

+6221-5707870
Text

Rehabilitasi pengguna narkoba

Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tertuang bahwa pecandu dan penyalahguna narkotika wajib direhabilitasi dan bukan dijebloskan ke dalam penjara. Mereka dianggap sebagai korban dan bukan sebagai pelaku kejahatan. Pemerintah bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) kemudian menyiapkan sejumlah lembaga mulai dari rumah sakit pemerintah, puskesmas, sampai layanan terapi dan rehabilitasi untuk memberikan pemulihan kepada para pecandu narkoba.

Namun, sekalipun sudah pulih, kecanduan dapat kambuh dan keinginan kembali menikmati narkoba dapat muncul kembali. Oleh karena itu, perjuangan pecandu atau penyalahgunaan narkoba untuk pulih sebenarnya adalah seumur hidup.

Pengarang Retno agustin
Kanaya alamanda
Edisi Cet. 1
No. Panggil 362.293 KAN r
ISBN/ISSN 9786026718297
Subyek Narkotika, Narkoba
Klasifikasi 362.293
Bahasa Indonesia
Penerbit Rahma Media Pustaka Indonesia
Tahun Terbit 2018
Tempat Terbit Karanganyar
Kolasi vi, 74 hlm.: ilus.; 25 cm
Detil Spesifik
Baca Daring