New normal/PSBB transisi dalam pandemi wabah covid-19
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor dengan kategori seluruh kantor/ instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait; Kantor Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya sesuai ketentuan hukum internasional; Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan Corona Virus disease (CIVID-19) dan /atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pada "New Normal" Juni 2020 dengan skenario toko, pasar, dan mal diperbolehkan pembukaan tanpa diskriminasi sektor dengan menerapkan protokol kesehatan; usaha dengan kontak fisik belum diperbolehkan beroperasi; kegiatan berkumpul dan olahraga outdoor belum diperbolehkan; Fase III tanggal 18 Juni 2020 dengan skenario toko, pasar dan mal tetap pada fase II. Evaluasi pembukaan salon, spa dan lainnya yang sejenis dengan protokol kesehatan yang ketat; kegiatan kebudayaan diperbolehkan dengan protokol kesehatan dan jaga jarak; kegiatan pendidikan di sekolah dilakukan dengan sistim shift sesuai dengan jumlah kelas. Pembukaan tempat pernikahan, ulang tahun, kegiatan sosial hingga 10 orang.
Pengarang | Syauqi Ahmad Sobirin, Tomi Cahyo Utomo Lucy Sandra Butar-Butar Nursyamsu Dede Nurdin Ronny Khalishadi Suryanegara Hadi Januari AAKI (Asosiasi Analisis Kebijakan Indonesia) |
Edisi | Cetakan ketigapuluh enam, Juni 2020 |
No. Panggil | 330.9 SYA n |
ISBN/ISSN | 978-623-92560-5-0 |
Subyek | Keadaan ekonomi Keadaan bahaya |
Klasifikasi | 330.9 |
Bahasa | English |
Penerbit | Biro Perencanaan Kementrian Sosial |
Tahun Terbit | |
Tempat Terbit | Jakarta |
Kolasi | 182 halaman : ilustrasi ; 29 cm |
Detil Spesifik | |
Baca Daring |