Pengantar Hukum Kawasan Perbatasan Dan Pulau-Pulau Terluar Indonesia : Perspektif Hukum Laut Internasional
ENGANTAR HUKUM KAWASAN PERBATASAN DAN PULAU-PULAU TERLUAR INDONESIA (Perspektif Hukum Laut Internasional)
Letak dan kondisi geografis wilayah negara Indonesia yang berbatasan darat dan laut dengan 10 negara yakni Malaysia, Singapura, Papua New Guinea, Timor Leste, India, Thailand, Vietnam, Filipina, Palau dan Australia, beserta konsekuensi hukum berikut problematika lainnya merupakan kenyataan yang harus diterima. Klaim Indonesia terhadap Kawasan perbatasan wilayah negara yang dimulai dari Deklarasi Djuanda, 1957 dan penegasannya melalui UU No.4 Tahun 1960 sebagai penguatan atas regime negara kepulauan, pengesahan Indonesia atas UNCLOS, 1982 (UU No.17 Tahun 1985) serta belajar dari kasus dua pulau kecil terluar Pulau Sipadan dan Ligitan yang kini menjadi bagian wilayah kedaulatan negara (asing) Malaysia sesuai dengan Putusan Mahkamah Internasional (ICJ) No.102/2002, 17 Desember 2002, seluruhnya merupakan peristiwa hukum laut internasional yang berakibat pada perubahan batas wilayah negara. Berkaitan dengan pulau-pulau terluar pemerintah R.I telah mengumumkan secara resmi 111 pulau terluar dan menetapkan dengan Keputusan Presiden No.6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-pulau Kecil Terluar. Sedangkan menyangkut kawasan perbatasan telah diatur melalui UU No.43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara dan Peraturan Pemerintah R.I No.38 Tahun 2002,
Pengarang | Cornelis Djelfie Massie |
Edisi | Ed. Ke-1 |
No. Panggil | 341.45 Cor p |
ISBN/ISSN | 978-623-90809-7-6 |
Subyek | pengaturan kawasan perbatasan |
Klasifikasi | 341.45 |
Bahasa | Indonesia |
Penerbit | Pustaka Referensi |
Tahun Terbit | 2019 |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Kolasi | xi, 240 hlm ; 23 cm. |
Detil Spesifik | |
Baca Daring |