Islam Dan Pancasila Sebagai Dasar Negara : studi tentang perdebatan dalam konstituante
![](./themes/default/images/image.png)
Indeks : halaman 296 - 309
Bibliografi : halaman 280 - 295
Munculnya perdebatan sengit soal dasar negara—apakah berdasar Islam ataukah Pancasila—sesungguhnya tidak bisa dilepaskan dengan sejarah Indonesia itu sendiri, yang saat itu baru saja merdeka dari kolonial dan muncul sebagai sebuah negara baru. Dalam soal dasar negara, umat Islam dihadapkan pada dua pilihan identitas tentang Indonesia: apakah Indonesia merupakan sebuah tanah orang-orang Melayu yang Islam, ataukah sebuah negara sekuler yang plural tetapi tetap religius. Di pihak lain, tokoh-tokoh berpendidikan Barat mengusulkan bentuk negara demokrasi modern di mana Islam sebagai salah satu elemennya.
Perdebatan tentang dasar negara berlangsung sengit dalam Majelis Konstituante (1956-1959). Sayangnya, sidang yang panjang ini tidak membuahkan hasil, dan akhirnya Konstituante dibubarkan oleh Dekrit Presiden Sukarno pada 5 Juli 1959. Era ini menandai berakhirnya aspirasi umat Islam untuk mengajukan Islam sebagai dasar negara secara konstitusional.
Buku ini merupakan sumbangan penting bagi kajian politik Islam di Indonesia saat ini ketika isu Islam sebagai dasar negara kembali diangkat oleh kalangan Islamisme (Islam sebagai ideologi politik), terutama yang berkarakter transnasional yang tumbuh subur di era pasca-Reformasi.
Pengarang | Ahmad Syafii Maarif |
Edisi | |
No. Panggil | 297.96 Ahm i |
ISBN/ISSN | 978-602-441-015-5 |
Subyek | Islam dan politik |
Klasifikasi | 297.96 |
Bahasa | Indonesia |
Penerbit | PT Mizan Pustaka |
Tahun Terbit | 2017 |
Tempat Terbit | Bandung |
Kolasi | xxviii, 312 hal. ; 20.5 cm. |
Detil Spesifik | |
Baca Daring |