Katalog Induk Perpustakaan Sekolah

Hotline

Hotline

+6221-5707870
Text

DEMOKRASI LOKAL (EVALUASI PEMILUKADA DI INDONESIA)

Demokrasi telah menjadi pilihan sejak bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan. Sila Keempat Pancasila, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” menjadi dasar pengakuan terhadap kedaulatan rakyat yang diejawantahkan dalam prinsip-prinsip dasar dan mekanisme demokrasi. Sejarah telah membuktikan bahwa bernegara dan berdemokrasi bukanlah merupakan proses yang sekali jadi, tetapi selalu berkembang dan mengalami pasang surut seiring dengan perkembangan bangsa Indonesia.

Dalam sejarah bangsa Indonesia, walaupun demokrasi telah menjadi pilihan para pendiri bangsa, namun nilai dan prinsip demokrasi pernah “dipinggirkan”, sebelum kembali menjadi salah satu arus utama di era reformasi. Reformasi telah berhasil mengembalikan kedaulatan rakyat sebagai dasar bernegara melalui mekanisme demokrasi, baik di tingkat nasional maupun di daerah. Dalam konteks ini, Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) merupakan wujud nyata mekanisme pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

Pemilukada sebagai mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat di daerah telah dijalankan sejak berlakunya Undang-Undang No. 32 Tahun 2004. Dalam perjalanannya, Pemilukada telah banyak mengalami perkembangan, baik dari sisi peserta, penyelenggara, maupun mekanisme dan aturan. Perkembangan tersebut terjadi, baik melalui perubahan peraturan perundang-undangan, maupun melalui putusan-putusan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi menerima pengalihan wewenang memutus perselisihan hasil Pemilukada dari Mahkamah Agung sejak 29 Oktober 2008 berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2008. Hingga saat ini, MK telah menerima 392 perkara perselisihan hasil Pemilukada.demokrasi lokal evaluasi pemilukada di indonesia.

Setelah sekian waktu pelaksanaan Pemilukada di Indonesia, tentu perlu dilakukan evaluasi guna meningkatkan kualitas di masa yang akan datang. Hal ini perlu dilakukan karena kita meyakini sepenuhnya bahwa demokrasi yang hendak dikembangkan bukanlah demokrasi prosedural semata, melainkan demokrasi substansial yang selain harus benar-benar sejalan dengan kehendak rakyat juga harus berpegang pada nilai-nilai luhur sebagaimana tercermin dalam frasa “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan” dalam sila kelima Pancasila.

Pemilukada merupakan salah satu momentum politik penting yang mengawali proses pembentukan dan penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Berdasarkan UUD 1945, daerah memiliki kekuasaan mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan untuk menjalankan otonomi yang seluas-luasnya. Dengan kata lain, kualitas pelaksanaan Pemilukada memiliki pengaruh yang besar terhadap keberhasilan pelaksanaan pemerintahan daerah, yang dengan sendirinya juga berpengaruh terhadap penyelenggaraan negara dan keberhasilan mewujudkan tujuan nasional.

Oleh karena itu pelaksanaan Pemilukada sudah seharusnya tidak hanya secara prosedural sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang telah ditetapkan, tetapi juga tidak boleh menciderai prinsip-prinsip konstitusional pemilihan umum. Pemilukada sebagai wujud demokrasi harus dilaksanakan berdasarkan aturan hukum yang berkeadilan sesuai dengan prinsip negara demokrasi berdasarkan hukum. Pada akhirnya Pemilukada diharapkan tidak hanya menjadi legitimasi kepemimpinan seorang kepala daerah, tetapi harus dapat menghasilkan kepala daerah yang memiliki kapasitas dan integritas demi keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

Dalam rangka melakukan evaluasi itulah Mahkamah Konstitusi menggelar Kegiatan Seminar Nasional dengan tema “Evaluasi Pemilihan Umum Kepala Daerah”. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas pelaksanaan Pemilukada serta merumuskan pemikiran untuk perbaikan dan peningkatkan kualitas Pemilukada di masa yang akan datang.

Untuk mendapatkan perspektif yang komprehensif, diundang para narasumber yang memiliki peran, pengalaman, dan pengetahuan Sengketa Pemilukada , Putu san Mahkamah Kon stitu si , dan Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan penyelenggaraan Pemilukada, yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Menteri Dalam Negeri; Para Hakim Konstitusi; Ketua Pansus DPR tentang RUU Pemilu; Ketua Komisi Pemilihan Umum; Ketua Badan Pengawas Pemilu; Kepala Badan Reserse Kriminal POLRI; Akademisi; Redaktur Pelaksana Media Massa; dan Lembaga Swadaya Masyarakat.

Adapun seluruh makalah dalam seminar tersebut kemudian dikumpulkan dan dibukukan dalam bentuk Prosiding. Selanjutnya Prosiding telah disebarkan kepada kalangan tertentu secara terbatas. Namun kemudian, kami menyadari, sungguh sangat disayangkan kalau pemikiran serta hasil evaluasi yang ada dalam seminar tersebut hanya diketahui oleh segelintir orang saja. Menurut kami, sudah semestinya pandangan-pandangan tersebut diketahui dan dipahami oleh khalayak luas khususnya para pihak yang concern pada isu demokrasi dan politik lokal di Indonesia. Harapannya, buku ini dapat menjadi sumbangan kecil bagi perbaikan pelaksanaan Pemilukada ke depan. Selain itu, saya juga berharap buku ini dapat menumbuhkan pemahaman publik tentang pentingnya peningkatan kualitas Pemilukada melalui berbagai langkah perbaikan, baik terkait dengan electoral law, electoral process, maupun electoral culture. Di mana, hal ini memerlukan kesadaran dan komitmen bersama, baik bagi para kontestan, penyelenggara, penegak hukum, dan seluruh warga negara.

Pengarang TIM MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Edisi
No. Panggil 321.8 DEM
ISBN/ISSN 9786021863411
Subyek POlitik
PEMILUKADA
Klasifikasi 320
Bahasa Indonesia
Penerbit KONSTITUSI PRESS
Tahun Terbit 2012
Tempat Terbit Jakarta
Kolasi 252 hlm.;15 x 22 cm.
Detil Spesifik
Baca Daring